Menu

Pemilik 10 Vila di Hutan Bogor Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp5 Miliar 

Zuratul 9 Mar 2025, 21:00
Pemilik 10 Vila di Hutan Bogor Teranca, 10 Tahun Penjara-Denda Rp5 Miliar 
Pemilik 10 Vila di Hutan Bogor Teranca, 10 Tahun Penjara-Denda Rp5 Miliar 

RIAU24.COM - Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN melakukan penyegelan terhadap beberapa vila karena berdiri di lahan hutan produksi di Puncak, Bogor, Jawa Barat. 

Pemilik vila bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas ulahnya tersebut.

"Ada dua undang-undang yang kita pakai, satu itu undang-undang kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, di Pasal 50 ayat 3 itu disebutkan dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan. Itu kalau kita kasih pasal 78 ayat 3 huruf a, kalau dia (pemilik vila) tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas dia (dipenjara) 10 tahun dan (denda) Rp 5 milyar," kata Rudianto usai menyegel vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/3/2025).

Rudianto mengatakan pihaknya bakal mengklarifikasi para pemilik vila dan resort di Puncak usai penyegelan. 

Jika terbukti mendirikan bangunan secara ilegal, bangunan akan dibongkar dan lokasinya akan dikembalikan seperti semula.

"Tapi apabila nanti terbukti tidak memiliki legalitas dan kena sanksi pidana, tentunya ini berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2005 itu, semua penggunaan yang tidak memiliki perizinan yang sah akan dikembalikan dan dikuasi negara, jadi kemungkinan akan pemulihan aset, jadi akan dipulihkan jadi hutan lagi," kata dia.

Halaman: 12Lihat Semua