Bupati Sampaikan LKPJ TA 2024 Saat Rapat Paripurna Bersama DPRD Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bagus Santoso menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Bengkalis.
LKPJ disampaikan Bupati Kasmarni dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, di ruang rapat paripurna DPRD Bengkalis, Senin, 10 Maret 2024.
Ikut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua I DPRD Bengkalis M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III H. Misno dan 27 anggota DPRD Bengkalis.
Hadir juga Bupati ke-14 Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin, Kepala Kejaksaan Bengkalis Sri Odit Meganondo, Dandim Letkol Arh Irvan Nurdin, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Sekda Ersan Saputra, Asisten, Staf Ahli Bupati dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bengkalis.
Bupati Kasmarni mengungkapkan, Dokumen LKPJ ini secara substansial merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi termasuk penyelenggaraan tugas pembantuan.
"Penyusunan LKPJ ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026. Bersyukur kita, Pemkab Bengkalis selama tahun 2024 sudah menunjukkan capaian yang cukup baik, kendati ada juga yang harus dipercepat pencapaiannya," ungkap Bupati.