Menu

Lembaga Perlindungan Data Pribadi Tak Dibentuk, Data Bocor Ngadu ke Siapa?

Zuratul 11 Mar 2025, 16:18
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Tak Dibentuk, Data Bocor Ngadu ke Siapa?
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Tak Dibentuk, Data Bocor Ngadu ke Siapa?

RIAU24.COM -Lembaga pelindungan data pribadi belum juga terbentuk hingga saat ini. 

Padahal lembaga tersebut seharusnya disahkan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2024.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan, sepanjang lembaga pengawas data pribadi belum dibentuk, maka standar kepatuhan serta kewajiban mengendali data itu akan sulit untuk ditegakkan.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana dalam situasi kekosongan itu data-data pribadi warga negara itu tetap dilindungi.

Ia kemudian mengatakan, Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa memosisikan diri untuk memastikan pelaksanaan standar kepatuhan pelindungan data pribadi, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lain.

"Komdigi kan dia menjadi pengawas PSE penyelenggara sistem elektronik. Nah PSE ini juga pengendali data pribadi," ujar Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Senin (10/3/2025)

Halaman: 12Lihat Semua