JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Tom Lembong di Kasus Impor Gula

RIAU24.COM -Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
JPU menilai seluruh eksepsi yang diajukan mantan Menteri Perdagangan itu telah termasuk dalam materi pokok perkara yang telah dibacakan.
"Kami penasihat umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
JPU juga membantah pernyataan pihak Tom yang menyebut surat dakwaan JPU tidak jelas dan tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi.
JPU pun menyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan mengaudit kerugian negara dalam kasus ini.
"Adapun syarat materilnya surat dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan," ujar dia.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatan atas tindakan Kejagung yang hanya menyeret kliennya sebagai satu-satunya eks menteri perdagangan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ari menilai seharusnya Kejagung turut memproses menteri perdagangan lain. Sebab, ada menteri lain yang pernah menjabat saat waktu dugaan tindak pidana korupsi (tempus delicti) ini terjadi.
"Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempus nya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," kata Ari menanggapi tanggapan JPU atas eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa, (11/3).
Terpisah, Tom Lembong mendesak Kejagung untuk turut menyeret para mendag periode 2015-2023 untuk diproses hukum dalam kasus ini.
Tom mengatakan Kejagung harus konsisten dan tidak pandang bulu dalam memproses dugaan korupsi dalam kasus ini.
(***)