Menunggu Cairnya THR dan Gaji ke-13 ASN

RIAU24.COM - Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negera (ASN) telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.
Artinya, dalam waktu yang tak lama lagi THR dan gaji ke-13 ASN akan disalurkan.
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," sebut Prabowo di Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025 dikutip dari inilah.com.
Menurutnya, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh ASN, baik di tingkat pusat dan daerah.
THR juga diberikan untuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI dan Polri, para hakim, dan para pensiunan.
"Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," tambah Prabowo.
Sebutnya lagi, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan besaran meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," sebutnya.