AZ Tak Berkutik Saat Digrebek Tim Opsnal Satnarkoba di Jalan Pramuka Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - AZ alias Man (37) diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu yang merupakan warga Jalan Merambai, Kelurahan Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah dirinya (AZ alias Man red,) bersama barang bukti 56,95 gram sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, Jumat 7 maret 2025, Az ditangkap tanpa ada perlawanan.
Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pramuka Gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasat narkoba Polres Bengkalis, IPTU Doni Binsar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kemudian, dari laporan itu, Iptu Doni Binsar memerintahkan Kanit 2 Ipda Kenzo Dwi Satya, beserta Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya menggerebek rumah tersangka pada pukul 05.30 dinihari. Saat penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 56,95 gram, satu unit handphone android, sendok sabu, uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,"ungkap Iptu Doni Binsar, Selasa 12 Maret 2025.