Menaker Pastikan Pekerja PHK Sritex Akan Didaat dan Dipekerjakan Kembali

Dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Yassierli pun sempat menunjukkan data pekerja di Sritex dan tiga anak perusahaannya yang sudah di-PHK. Jumlahnya mencapai 11.025 pekerja.
Rinciannya yakni 340 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja mengalami PHK pada Agustus 2024 atau sebelum Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Kemudian pada Januari 2025, sekitar tiga bulan pasca Sritex pailit, tim kurator mem-PHK 1.081 pekerja PT Bitratex Industries.
Kemudian pada 26 Februari 2025 atau dua hari sebelum Sritex dinyatakan insolvent (bangkrut), tim kurator mem-PHK 9.604 pekerja yang tersebar di PT Sritex (8.504 orang), PT Primayuda Mandirijaya (956 orang), PT Sinar Pantja Djaja (40 orang) dan PT Bitratex Industries (104 orang).
(***)