Menu

Dilarang Rangkap Jabatan, Prabowo Soal Revisi UU TNI: Prajurit di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini

Zuratul 12 Mar 2025, 10:34
Dilarang Rangkap Jabatan, Prabowo Soal Revisi UU TNI: Prajurit di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini. (Sekretaris Kabinet)
Dilarang Rangkap Jabatan, Prabowo Soal Revisi UU TNI: Prajurit di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini. (Sekretaris Kabinet)

"Ini akan dibahas di dalam Panja, yang akan dipimpin Ketua Komisi I dan masing-masing Menteri Hukum menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu menugaskan eselon 1, Mensesneg menugaskan eselon 1," sambungnya.

Menhan sebelumnya mengungkap usulan perubahan pasal pada revisi Undang-Undang tentang TNI. Pihaknya ingin ada aturan yang memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan non militer.

"Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ujar Sjafrie dalam rapat.

Ia menyebut ada empat fokus yang ditekankan oleh pihaknya. Salah satunya, terkait kebijakan modernisasi alutsista hingga batasan pelibatan TNI di tugas non militer.

"Satu, memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Dua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer," ujar Sjafrie.

"Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Empat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," tambahnya.

Halaman: 123Lihat Semua