Komisi II DPRD Siak Gelar Rapat Dengar Pendapat, CV. Terijaya Mangkir di Tengah Sengketa Lahan

RIAU24.COM - Siak-Komisi II DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Kampung Rawang Air Putih dan pihak Antoni, Cs atas lahan eks CV. Terijaya. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Siak ini didasarkan pada Surat Keluar DPRD Siak Nomor: 156/DPRD/123, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, SE, Senin(10/03/2025).
Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, SM, rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II, di antaranya Tengku Muhammad, S.IP, Sabar DH Sinaga, Dona Sri Utami, A.Md, Umbarno, dan Soma Imam Nuryad. Selain itu, turut hadir perwakilan dari berbagai instansi, seperti BPN (Jefri Tambunan, Siti Rohana), Camat Siak (Arie Darmawan), Kabag Adwil (Rizanaky Kadri), dan Kapolsek Siak (Ali Azar). Sekitar 200 warga Kampung Rawang Air Putih juga hadir untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Dalam rapat tersebut, masyarakat menegaskan keinginan mereka agar status kepemilikan lahan seluas 300 hektare tersebut diperjelas. Di atas lahan yang disengketakan ini, telah berdiri sejumlah fasilitas umum yang dibangun pemerintah daerah, seperti sekolah dan Posyandu Terpadu. Kepala Desa Rawang Air Putih, Zaini, menyampaikan bahwa pihak yang mengklaim lahan tersebut kerap menyewa preman untuk mengamankan aset yang mereka anggap sebagai milik mereka.
Namun, rapat ini kembali diwarnai kekecewaan karena pihak CV. Terijaya tidak menghadiri undangan DPRD, meskipun telah dipanggil beberapa kali sebelumnya. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak dan perwakilan BPN mengungkapkan rasa kecewa atas ketidakhadiran perusahaan tersebut, yang dianggap menghambat upaya penyelesaian konflik secara damai.
DPRD Siak menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang agar masyarakat Kampung Rawang Air Putih mendapatkan kepastian hukum terkait lahan yang mereka tempati.(Lin)