Menu

Menteri HAM Pigai Rancang UU WNI Bisa Peluk Kepercayaan di Luar Agama yang Diakui Indonesia 

Zuratul 12 Mar 2025, 11:24
Menteri HAM Pigai Rancang UU WNI Bisa Peluk Kepercayaan di Luar Agama yang Diakui Indonesia.
Menteri HAM Pigai Rancang UU WNI Bisa Peluk Kepercayaan di Luar Agama yang Diakui Indonesia.

RIAU24.COM -Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Beragama yang bisa membuat rakyat memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang telah ditetapkan di Indonesia. 

"Kemudian terkait dengabn diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-Undang kebebasan [Umat] Beragama, ini sikap kementerian," ungkap Pigai di kantor HAM , Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Pigai menyebut bahwa perlu dibuatnya payung hukum tentang Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, bukan UUU Perlindungan Umat Beragama. 

"Kenapa? Kalau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya penekanan. Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama," ucap dia.

"Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-undang Kebebasan [Umat] Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama. Saya kira itu bisa diperdebatkan," tambahnya.

Ia yang berlatar belakang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini membuka pintu terhadap semua masukan. Kata dia, negara demokrasi membuka ruang untuk itu.

"Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh," tambahnya melansir CNNIndonesia.com. 

"Tapi saya mengusulkan ya suatu saat Undang-undang Kebebasan Umat Beragama menjadi salah satu yang dipertimbangkan," tandasnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Pigai menyatakan hal tersebut baru sebatas gagasan yang disampaikan kepada publik. Belum ada tindakan lebih lanjut termasuk menjadikan itu sebagai inisiatif pemerintah untuk selanjutnya bisa dibahas bersama-sama dengan DPR.

(***)