Bahlil Keluarkan Aturan Baru bagi Pengguna Dispenser Air Minum

RIAU24.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan aturan terkait penggunaan dispenser air minum.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025.
Dispenser air minum wajib bertanda label hemat energi dikutip dari inilah.com, Jumat 14 Maret 2025.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.
Setelah aturan ini terbit podusen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum.
Ditandai dengan pencantuman label tanda hemat energi untuk dispenser air minum.
"Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujarnya.