Menu

Cara Harun Masiku Kabur dari Kejaran KPK

Azhar 15 Mar 2025, 14:50
Mantan caleg PDIP Harun Masiku. Sumber: Internet
Mantan caleg PDIP Harun Masiku. Sumber: Internet

RIAU24.COM - KPK merincikan alur kaburnya mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Proses kaburnya Harun Masiku itu dijelaskan jaksa KPK dalam dakwaan Hasto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025 dikutip dari detik.com.

Harun Masiku kabur diketahui setelah mendapat arahan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Semua bermula pada 26 November 2019. Saat itu penyelidik KPK menemukan dugaan suap oleh Komisioner KPU RI.

Berlanjut pada 20 Desember 2019. Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait temuan tersebut.

Lalu 8 Januari 2020, KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina soal pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu.

KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.

Memasuki pukul 18.19 WIB di hari sama, Hasto menerima informasi Wahyu ditangkap.

KPK menyebut Hasto langsung memerintahkan Nurhasan untuk menyuruh Harun Masiku merendam handphone di air dan menunggu di Kantor DPP PDIP.

Pada pukul 18.35 WIB, Nurhasan menemui Harun Masiku dan menyampaikan perintah Hasto. Lalu pukul 18.52 WIB, HP Harun Masiku diketahui sudah tak terlacak lagi oleh tim KPK.

Pukul 20.00 WIB, KPK menemukan posisi Nurhasan bersama Harun Masiku di PTIK.

Namun saat didatangi, tim KPK tak berhasil menemukan Harun Masiku.

Berlanjut hingga 9 Januari 2020. KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Namun, Harun Masiku belum ditangkap.

Sementara, tiga tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR.

Mereka juga telah bebas dari penjara.