Menu

KIKA Dorong Masyarakat Sipil Bersatu dan Desak Prabowo Batalkan UU TNI: Ndasmu!

Zuratul 21 Mar 2025, 10:37
KIKA Dorong Masyarakat Sipil Bersatu dan Desak Prabowo Batalkan UU TNI: Ndasmu!
KIKA Dorong Masyarakat Sipil Bersatu dan Desak Prabowo Batalkan UU TNI: Ndasmu!

RIAU24.COM -Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademika (KIKA) menolak hasil revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

Dimana UU TNI ini telah disahkan revisnya kemarin oleh DPR RI lewat Rapat Paripurna pada Kamis 20 Maret 2025. 

Lewat Koordinator KIKA Satria Unggul mendorong agar masyarakat sipil bersatu memberikan desakan kepada pemerintah untuk segera membatalakn UU TNI serta menjunjung tinggi konstitusi, demokrasi, negara hukum, dan supermasi sipil. 

Satria menjelaskan beberapa alasan masyarakat secara umum harus menolak UU tersebut.

Pertama, pihaknya menilai hasil revisi tersebut akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI. Hal ini dikarenakan UU TNI menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis seperti masa Orde Baru. Hal itu terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.

Alasan kedua, menurut dia UU TNI bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). Sementara itu, Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM inti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT), yang mewajibkan negara memastikan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil.

Halaman: 12Lihat Semua