Menu

Misteri Teror Kepala Babi di Kantor Redaksi Tempo 

Zuratul 21 Mar 2025, 15:01
Misteri Teror Kepala Babi di Kantor Redaksi Tempo 
Misteri Teror Kepala Babi di Kantor Redaksi Tempo 

KKJ Lapor Polisi 

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo kepada Bareskrim Polri. KKJ menilai aksi teror tersebut adalah bentuk ancaman yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyatakan teror dan intimidasi ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Erick kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.

Selain mengancam kebebasan pers, Erick menyebutkan teror ini juga merupakan ancaman terhadap nyawa jurnalis. Untuk itu KKJ juga melaporkan teror ini menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan. Pasal ini mengatur ketentuan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan terhadap pelaku pengancam pembunuhan. “Kami melihat pengiriman kepala babi ini adalah simbol dari ancaman pembunuhan,” ujar Erick.

Erick mendesak polisi mengusut kasus ini hingga tuntas. Sebab, kata dia, ini bukanlah ancaman yang pertama kali terhadap jurnalis Tempo. Sebelum kasus teror kepala babi, seorang wartawan Tempo yang juga host siniar Bocor Alus Politik mendapatkan serangan berupa pengrusakan kendaraan pribadi oleh orang tak dikenal. 

(***)

Halaman: 123Lihat Semua