Misteri Teror Kepala Babi di Kantor Redaksi Tempo

RIAU24.COM - Kantor redaksi Tempo yang terletak di Jalan Palmerah barat, Jakarta Selatan, mendapatkan kiriman paket tanpa nama pengirim yang ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus Francisca Christy alias Cica.
Kuping Babi yang Dipotong
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat menjelaskan, tidak ada surat ancaman yang ditujukan kepada Cica di dalam paket tersebut. Paket itu hanya bertuliskan "Cica" sebagai penerimanya.
Cica sendiri baru mengambil paket itu pada Kamis (20/3/2025) sore, setelah dia melakukan liputan pada hari itu. Jurnalis perempuan itu segera membawa paket itu ke lantai atas kantor Tempo setelah mengambilnya dari pos satpam. Tidak diketahui siapa sosok pengirim paket itu.
Saat berusaha dibuka, paket itu segera mengeluarkan bau yang menyengat. "Nah di kantor dibuka, baunya menyengat. Sehingga itu dibawa ke luar, lalu dibuka. Ya itu isinya kepala babi," kata Bagja saat dihubungi, Kamis (20/3/2025). Saat dibuka di luar, jelas sudah isi paket itu. Sebuah kepala babi yang sudah tergorok tanpa kedua kupingnya.
"Jadi kardus, di dalamnya itu ada styrofoam, di dalamnya dibungkus plastik lagi kepalanya (babi). Enggak ada (kalimat ancaman) sih. Jadi telinganya terpotong, tulisan sih nama Cica aja," tegas Bagja.
KKJ Lapor Polisi
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo kepada Bareskrim Polri. KKJ menilai aksi teror tersebut adalah bentuk ancaman yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyatakan teror dan intimidasi ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Erick kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Selain mengancam kebebasan pers, Erick menyebutkan teror ini juga merupakan ancaman terhadap nyawa jurnalis. Untuk itu KKJ juga melaporkan teror ini menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan. Pasal ini mengatur ketentuan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan terhadap pelaku pengancam pembunuhan. “Kami melihat pengiriman kepala babi ini adalah simbol dari ancaman pembunuhan,” ujar Erick.
Erick mendesak polisi mengusut kasus ini hingga tuntas. Sebab, kata dia, ini bukanlah ancaman yang pertama kali terhadap jurnalis Tempo. Sebelum kasus teror kepala babi, seorang wartawan Tempo yang juga host siniar Bocor Alus Politik mendapatkan serangan berupa pengrusakan kendaraan pribadi oleh orang tak dikenal.
(***)