Menu

Miris, WNI Dipenjara 3 Minggu di Singapura Karena Lakukan Tindakan Asusila Pada Awak Kabin Pesawat

Devi 26 Mar 2025, 10:39
Miris, WNI Dipenjara 3 Minggu di Singapura Karena Lakukan Tindakan Asusila Pada Awak Kabin Pesawat
Miris, WNI Dipenjara 3 Minggu di Singapura Karena Lakukan Tindakan Asusila Pada Awak Kabin Pesawat

RIAU24.COM - Seorang pria Indonesia yang memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang awak kabin perempuan di dalam pesawat menuju Singapura sambil merekam seluruh percakapan tersebut dengan telepon pintar miliknya.

Nah, pria itu ditangkap segera setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Changi dan pada hari Senin (24 Maret), ia didakwa di pengadilan di Singapura atas tindakan cabulnya.

Pria Indonesia berusia 23 tahun dijatuhi hukuman 3 minggu penjara di Singapura karena memperlihatkan alat kelaminnya kepada pramugari perempuan dalam penerbangan Singapore Airlines

Seperti dilansir The Straits Times , pria tersebut, Brilliant Angjaya yang berusia 23 tahun, mengaku bersalah atas satu tuduhan pelecehan seksual dan dijatuhi hukuman 3 minggu penjara oleh Hakim Distrik Paul Quan.

Berdasarkan fakta kasusnya, insiden tersebut terjadi di dalam pesawat Singaporean Airlines dari China ke Singapura pada tanggal 23 Januari.

Selama penerbangan, terdakwa, seorang penumpang kelas bisnis, makan di pesawat dan minum dua gelas sampanye sebelum tertidur.

Saat terbangun, ia pergi ke toilet dan di sana, ia tiba-tiba teringat untuk merekam video dirinya tengah memperlihatkan bagian pribadinya kepada seseorang dan menangkap reaksinya.

Sekitar pukul 4.45 pagi, terdakwa kembali ke tempat duduknya dan meluncurkan fungsi perekaman video di telepon pintarnya sebelum membuka ritsleting celana jinsnya dan memperlihatkan alat kelaminnya.

Saat korban menghampiri tersangka dengan membawa makanan dalam pesawat, ia terkejut melihat perbuatan Angjaya dan menoleh ke arah berlawanan.

Ia kemudian dengan cepat menarik meja lipat, meletakkan makanan terdakwa di atasnya, dan pergi. Korban juga menyadari bahwa telepon pintar Angjaya mengarah kepadanya dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.

Pengawas tersebut kemudian mengonfrontasi terdakwa, yang membantah telah merekam kejadian tersebut. Angjaya akhirnya menyerahkan telepon pintarnya kepada pengawas tersebut atas permintaannya dan ketika pengawas tersebut memeriksa perangkat tersebut, mereka menemukan video kejadian tersebut, termasuk rekaman korban.

Setelah itu, polisi diberitahu dan Angjaya ditangkap saat mendarat.

Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah menunjukkan penyesalan yang tulus atas tindakannya.

Dalam persidangan, terdakwa membacakan surat permintaan maaf kepada korban yang disampaikan oleh pengacaranya, dalam surat tersebut Angjaya mengungkapkan bahwa dirinya akan meninggalkan Tiongkok untuk selamanya setelah menempuh pendidikan di sana selama 5 bulan dan merasa gelisah karena tidak tahu kapan ia akan bisa bertemu lagi dengan teman-temannya di sana.

Dia menambahkan, "Apa yang kulakukan sungguh bodoh. Tapi aku yakin kau berhak mendapatkan penjelasan mengapa aku melakukan apa yang kulakukan... Kau tidak pantas mendapatkan tekanan dan kerumitan yang kubuat... Kuharap kau setidaknya merasa sedikit lega karena tahu bahwa aku akan menghadapi keadilan atas tindakanku."

Sementara Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai mendesak hukuman 4 hingga 6 minggu penjara untuk Angjaya, Hakim Quan mengatakan bahwa terdakwa telah menunjukkan penyesalan yang tulus dan menjatuhkan hukuman 3 minggu penjara.

Selanjutnya, ia juga diberikan izin untuk menelepon ayahnya di Indonesia setelah dijatuhi hukuman. ***