Ketika Kang Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor
Pedagang pecel lele di trotoar. Sumber: tempo.co
"Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," ujarnya.