Katakan Tidak Lagi dengan 5 Kotak Suara
Ilustrasi nyoblos. Sumber: tinta hijau
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu, memerintahkan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
Artinya, tidak ada lagi pemilihan umum lima kotak suara dikutip dari detik.com, Jumat, 27 Juni 2025.
Padahal sebelumnya, pemilu dengan lima kotak suara digelar pada Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024.
Artinya, saat itu pemilih menerima lima surat suara sekaligus.
Kelima surat suara itu terdiri dari sejumlah fungsi pemilihan umum yang berbeda.
Mulai dari memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI.