Mempertanyakan Kewibawaan Kemenhub Buntut Utak-atik Regulasi Potong Tarif Ojol
Kementerian Perhubungan. Sumber: Ekonomi Bisnis
Artinya, dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi: 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen.
"Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen," ujarnya.