Menu

Berharap Adanya Solusi Perbaikan Demokrasi Indonesia

Azhar 2 Jul 2025, 21:46
Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Indonews
Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Indonews

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Zainal Arifin Mochtar berharap kepada putusan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut diharapkan menjadi sebuah solusi demi perbaikan demokrasi Indonesia dikutip dari rmol.id, Rabu, 2 Juli 2025.

"Menjadi solusi perbaikan demokrasi Indonesia," harapnya.

Menurutnya, kewenangan MK menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bersifat spesifik.

Seperti yang ada pada putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Pasal tersebut diketahui menguji keserentakan pemilu di UU Pemilu dan Pilkada.

Halaman: 12Lihat Semua