Berharap Adanya Solusi Perbaikan Demokrasi Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Indonews
RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Zainal Arifin Mochtar berharap kepada putusan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut diharapkan menjadi sebuah solusi demi perbaikan demokrasi Indonesia dikutip dari rmol.id, Rabu, 2 Juli 2025.
Baca juga: Jokowi Tak Bisa Jamin PSI Lolos Senayan
"Menjadi solusi perbaikan demokrasi Indonesia," harapnya.
Menurutnya, kewenangan MK menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bersifat spesifik.
Seperti yang ada pada putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Pasal tersebut diketahui menguji keserentakan pemilu di UU Pemilu dan Pilkada.