Babak Baru Kasus Korupsi Pertamina, Berikut Peran 18 Tersangka yang Rugikan Negara Rp285 T
1. Terminal BBM Disewa Meski Tidak Dibutuhkan
Empat orang tersangka yakni Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Mohammad Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo diduga bersekongkol agar PT Pertamina menyewa terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak milik PT OTM, meskipun secara operasional saat itu tidak dibutuhkan.
Dalam kontrak awal, tercantum bahwa setelah 10 tahun sewa, PT OTM akan menjadi milik Pertamina. Namun, klausul ini dihapus oleh Alfian dan Hanung, membuka celah kepentingan bisnis Riza Chalid dan Gading Joedo. Nilai sewa terminal juga dinaikkan menjadi USD 6,5 per kiloliter, jauh lebih tinggi dari standar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian mencapai Rp2,9 triliun dari praktik ini.
2. Tender Kapal Angkut Dikuasai Komplotan Internal
Tersangka lain, Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Agus Purwono, disebut menyabotase tender pengadaan kapal angkut minyak dari Afrika ke Indonesia. Mereka diduga memastikan perusahaan afiliasi seperti PT Jenggala Maritim Nusantara, yang terkait langsung dengan Dimas sebagai komisaris, menjadi pemenang tender.
Harga sewa kapal yang seharusnya USD 3,7 juta, dinaikkan hingga USD 5 juta. Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, juga dilaporkan menerima keuntungan dari rekayasa ini. Sementara Indra Putra mendapat proyek pengangkutan minyak menggunakan kapal Olympic Luna dengan metode coloading, meski belum diketahui nilai feenya.