Babak Baru Kasus Korupsi Pertamina, Berikut Peran 18 Tersangka yang Rugikan Negara Rp285 T
3. Minyak Dalam Negeri Dibuang, Impor Diatur
Skema korupsi lainnya melibatkan ekspor Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Minyak Domestik dari Anak Usaha Hulu Pertamina, padahal stok dalam negeri saat itu tidak berlebih.
Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi disebut memanipulasi data kebutuhan domestik. Mereka menurunkan kapasitas produksi kilang, seolah-olah minyak dalam negeri tak terserap. Bersama Riva Siahaan dan Agus Purwono, mereka menyusun skenario agar minyak Indonesia seakan harus diimpor kembali, bahkan dengan jenis dan kualitas sama—dijual murah ke luar, dibeli mahal dari luar.
4. Lelang Impor Minyak Disulap Jadi Formalitas
Nama Toto Nugroho mencuat dalam dugaan pengaturan tender impor minyak mentah. Ia memberikan perlakuan khusus kepada beberapa perusahaan dalam Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT), meskipun tidak layak ikut lelang.
Para DMUT ini, seperti Muhammad Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo, disebut telah menyepakati harga terlebih dahulu. Proses lelang hanya dijadikan formalitas dengan pemenang yang sudah ditentukan. Kejagung menilai praktik ini sebagai bentuk kartel lelang yang merugikan negara secara masif.