Tak Sampai 24 Jam, Polsek Rupat Ringkus Dua Pelaku Begal
Kapolsek Rupat AKP Faisal SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Fakhrudin Amar SH menerangkan,
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/19/VII/2025/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/ Polda Riau tanggal 13 Juli 2025.
"Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (begal/jambret) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 K.U.H.Pidana,"ungkap AKP Faisal, Senin 15 Juli 2025.
Kapolsek menerangkan kronologis kejadian, Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib, korban pergi ke kedai. Saat berada di Jembatan Sungai Injap Jalan Subrantas Kelurahan Terkul, dua orang pria mengendarai sepeda motor Beat Street warna coklat muda menghampirinya.
Dari salah satu tersangka saat itu mengambil handphone dari saku motor korban. Tak hanya itu, satu pelaku lainnya juga menendang motor hingga menyebabkan korban terjatuh.
"Korban mengalami luka di bagian pergelangan kaki kanan dan mendapat 4 jahitan,"ujarnya.