Eksekusi Lahan 80 Hektare di Buluh Manis Berjalan Kondusif Berkat Pengamanan Ketat Polres Bengkalis
Berkat upaya penggalangan dan deteksi dini yang dilakukan oleh Satuan Intelkam Polres Bengkalis, potensi gesekan berhasil diminimalisir.
"Sat Intelkam sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif kepada warga, memberikan pemahaman mengenai dasar hukum eksekusi, serta mengarahkan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum,"ungkap Kasat lagi.
Sementara, panitera Pengadilan Negeri Bengkalis, Tagor Payungan, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa eksekusi dilakukan atas putusan perkara dari Pengadilan Negeri Dumai yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2010.
Menurutnya, warga yang keberatan dipersilakan mengajukan gugatan secara resmi ke pengadilan.
“Kami hanya menjalankan putusan. Bagi masyarakat yang merasa memiliki hak di lahan ini dan tidak termasuk dalam daftar termohon, silakan menempuh jalur hukum. Itu adalah langkah terbaik dan konstitusional,” jelas Tagor.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Bengkalis, Kompol Nurman, mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi proses eksekusi dan tetap menjaga ketertiban.