Bupati Berharap Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Ditangani Secara Terpadu
Andris mengatakan, pada tahun 2022 terdapat 142 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Justru pada tahun 2023 kasus ini meningkat menjadi 163 kasus. Artinya, dari angka tersebut, seharusnya menjadi cerminan kepada kita bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar masalah individu atau keluarga, akan tetapi telah menjadi masalah sosial yang perlu kita tangani bersama secara sistemik dan berkelanjutan.
"Alhamdulillah, berkat sinergi dan kolaborasi semua pihak, dengan penguatan komunikasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta kolaborasi nyata dalam pencegahan dan penanganan kasus. Pada tahun 2024 terjadi penurunan kasus yang cukup signifikan,"ucapnya.
Capaian ini tentu patut disyukuri, namun tidak boleh membuat cepat berpuas diri. Justru, ini menjadi pemicu semangat bagi semua untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan perlindungan.
Dalam konteks ini sambung Andris, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis. Melalui keberadaan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA), diharapkan mampu menghadirkan layanan yang menyeluruh dan mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dijelaskan lagi, pembentukan dan pengelolaan UPTD PPA, yang bukan hanya tempat pengaduan, tetapi juga menjadi pusat layanan yang mencakup berbagai aspek, seperti layanan psikologis, medis, hukum, dan sosial yang harus diberikan secara profesional, cepat, dan berorientasi pada korban, hal itu sejalan dengan amanat Permen PPPA RI No. 4 tahun 2018.
Pada kesempatan itu juga Bupati Bengkalis melalui Andris Wasono menyampaikan apresiasi kepada salah satu desa percontohan, yaitu Desa Bantan Timur, yang baru-baru ini telah mewakili Kab. Bengkalis dalam lomba Inovasi Desa Ramah Perempuan, Peduli Anak dan Pendidikan, dan telah berhasil masuk dalam 12 besar nasional.