Jadi Tentara Bayaran Rusia, Ini Syarat Eks Marinir Satriya Jika Ingin Jadi WNI Lagi
"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI" tegasnya.
Namun demikian, Supratman juga memastikan sampai saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi status Satriya Arta yang menjadi tentara di negara lain.
"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses kewarganegaraan (naturalisasi murni)," ujarnya.
Satriya adalah eks Marinir yang menjadi tentara bayaran untuk berperang melawan Ukraina. Karena tindakan itu kewarganegaraannya dicabut.