Menu

Hal-hal yang Terbukti dalam Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto yang Vonis 3,5 Tahun Bui 

Zuratul 26 Jul 2025, 16:14
Hal-hal yang Terbukti dalam Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto yang Vonis 3,5 Tahun Bui. (Screenshot gesuri.id)
Hal-hal yang Terbukti dalam Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto yang Vonis 3,5 Tahun Bui. (Screenshot gesuri.id)

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Lalu hal-hal apa saja yang terbukti dalam kasus suap ini hingga Hasto divonis 3,5 tahun penjara? 

Hasto Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang suap itu digunakan untuk operasional pengurusan penetapan PAW Harun Masiku.

"Menimbang bahwa dengan demikian bahwa pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. 

Halaman: 123Lihat Semua