Menu

Hal-hal yang Terbukti dalam Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto yang Vonis 3,5 Tahun Bui 

Zuratul 26 Jul 2025, 16:14
Hal-hal yang Terbukti dalam Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto yang Vonis 3,5 Tahun Bui. (Screenshot gesuri.id)
Hal-hal yang Terbukti dalam Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto yang Vonis 3,5 Tahun Bui. (Screenshot gesuri.id)

Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto Kusnadi yang bersumber dari Hasto.

"Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu," ujar hakim.

Hasto Aktif di PAW Harun Masiku

Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tetap mengupayakan PAW Harun Masiku meski kader PDIP, Riezky Aprilia, sudah dilantik sebagai anggota DPR. Hakim menyebut Hasto bersikap aktif mengupayakan PAW tersebut.

"Menimbang bahwa percakapan WhatsApp tanggal 4 Desember dari Terdakwa kepada Donny Tri Istiqomah, 'buatkan SK PAW untuk menetapkan Harun, pakai surat dari MA yang terakhir' menunjukkan Terdakwa masih aktif mengupayakan penetapan Harun Masiku setelah pelantikan Riezky Aprilia," kata hakim saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hakim menyatakan fakta di persidangan menunjukkan keterlibatan langsung Hasto dalam pengurusan PAW Harun. Hakim menyatakan fakta itu didukung oleh kesaksian mantan narapidana kasus suap Harun, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Halaman: 234Lihat Semua