Bawaslu Sebut KPU Pernah Tak Jalankan Rekomendasi
Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Indonews
RIAU24.COM - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut beberapa kasus rekomendasi dari pihaknya pernah tidak dijalankan KPU.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan rekomendasi Bawaslu dalam pelanggaran administrasi pilkada harus dimaknai sebagai bentuk putusan yang harus dijalankan.
Baca juga: Jokowi Tak Bisa Jamin PSI Lolos Senayan
Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 104/PUU-XXII/2025.
"Artinya, rekomendasi Bawaslu menjadi mengikat dan harus dijalankan KPU," ujarnya.
Baca juga: Tak Pandai Baca Situasi Kabinet Disinyalir yang Membuat Petinggi BEI dan OJK Mundur Berjamaah
"Jadi kadang-kadang (rekomendasi) tidak dilakukan," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, MK menyatakan Bawaslu dapat memutuskan pelanggaran administrasi pilkada.