Menu

KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan, MAKI: Potensi Penyelewengan Rp500 Miliar

Zuratul 11 Aug 2025, 11:22
KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan, MAKI: Potensi Penyelewengan Rp500 Miliar.
KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan, MAKI: Potensi Penyelewengan Rp500 Miliar.

RIAU24.COM Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan membuat celah korupsi dengan potensi aliran dana yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Temuan tersebut membuat kasus ini naik ke tingkat penyidikan dengan tersangka potensial dari pihak yang terlibat dalam alur perintah dan aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, pihaknya masih ingin mendalami peran dari beberapa pihak. Oleh karena itu, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum agar lebih leluasa mengumpulkan bukti dan informasi.

Sprindik ini dengan pengenaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

”Bahwa terkait perkara haji, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan. Kami melihat, perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan siapa yang menjadi tersangkanya,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Meskipun tidak menjabarkan siapa yang berpeluang menjadi tersangka, ia menjelaskan pihak yang diduga terlibat kasus ini dan bisa dijerat pidana.

Halaman: 12Lihat Semua