KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan, MAKI: Potensi Penyelewengan Rp500 Miliar
”Selanjutnya, potential suspects tentunya terkait alur-alur perintah, ya. Kemudian juga aliran dana. Jadi, terkait siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian, siapa yang menerima aliran dana dari penambahan kuota tersebut,” lanjutnya.
KPK mengendus adanya tindak pidana korupsi karena sebelumnya Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 anggota jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Kuota ini dibagi menjadi 10.000 untuk calon jemaah haji reguler dan 10.000 untuk calon jemaah haji khusus.
Padahal, jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagiannya adalah 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Berarti, lanjut Asep, pembagian seharusnya dilakukan dengan komposisi 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.
Ini menjadi perhatian, apalagi permintaan penambahan kuota haji saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo berkunjung ke Arab Saudi 2023 dengan alasan antrean yang panjang untuk kuota haji reguler.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi peningkatan perkara dugaan korupsi pengelolaan haji itu menjadi penyidikan. Apalagi, dia melihat potensi uang yang dihasilkan dari penyalahgunaan ini diperkirakan ratusan miliar rupiah.
”Dari penelusuran saya, yang dapat kuota tambahan itu dikenai uang 5.000 dollar AS. Itu, kan, berarti hampir Rp 75 juta per orang. Itu total bisa ratusan miliar rupiah, paling tidak Rp 500 miliar. Untuk apa? Enggak jelas. Tampaknya, uang-uang itu masuk konsorsium dan juga diduga mengalir kepada oknum. Karena rumusan itu, makanya saya dorong terus segera ke penyidikan,” paparnya saat dihubungi terpisah.