Jenderal TNI Purn Sesalkan Ada Perwira Jadi Tersangka Atas Kematian Prada Lucky
Diberitakan sebelumnya, TNI telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky. Dari para tersangka itu, ternyata ada yang berasal dari golongan perwira.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menuturkan perwira itu diduga membiarkan bawahannya melakukan kekerasan.
Namun, Wahyu belum bisa merinci lebih jauh pangkat dan identitas perwira tersebut.
"Jadi ada Pasal 132, itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).
"Karena setiap unit itu tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Peleton, ada Komandan Kompi dan setiap prajurit itu punya atasan. Sehingga, apakah ada leveling itu tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya," sambungnya.
(***)