Menu

Diam-diam Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Vonis Silfester Belum Kadaluwarsa: Bisa Segera Dieksekusi

Zuratul 14 Aug 2025, 16:58
Diam-diam Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Vonis Silfester Belum Kadaluwarsa: Bisa Segera Dieksekusi.
Diam-diam Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Vonis Silfester Belum Kadaluwarsa: Bisa Segera Dieksekusi.

RIAU24.COM Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan.

"Pasal 84 [KUHP] masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun. Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," ujar Mahfud dalam cuitan Twitternya, dikutip Kamis (14/8).

Mahfud menepis simpulan keliru yang mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi.

Mahfud menekankan anggapan itu salah karena telah mengasumsikan bahwa Silfester dihukum 1,5 tahun karena 'pelanggaran'.

Menurut Mahfud, Silfester divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku 'kejahatan' (bukan pelanggaran), sebagaimana Pasal 78 jo.

"Oleh karena itu jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap bisa mengeksekusinya," kata Mahfud.

Halaman: 12Lihat Semua