Menu

Diam-diam Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Vonis Silfester Belum Kadaluwarsa: Bisa Segera Dieksekusi

Zuratul 14 Aug 2025, 16:58
Diam-diam Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Vonis Silfester Belum Kadaluwarsa: Bisa Segera Dieksekusi.
Diam-diam Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Vonis Silfester Belum Kadaluwarsa: Bisa Segera Dieksekusi.

Kasus menjerat Silfester terjadi setelah anak dari Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkan Silfester pada 2017 terkait dugaan fitnah yang diucapkannya dalam orasi.

Video saat Silvester berorasi saat itu beredar di media sosial. Dalam orasinya itu, Silvester menuding Wapres JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sebagaimana tertuang dalam pasal 310 KUHP, 311 KUHP, serta pasal 27 dan 28 UU nomor 8 tahun 2011 tentang ITE.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi itu belum juga dieksekusi.

Mahfud pun mempertanyakan kenapa Kejaksaan tak kunjung mengeksekusi penahanan Silfester padahal waktu sudah bergulir 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht.

Halaman: 123Lihat Semua