Diam-diam Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Vonis Silfester Belum Kadaluwarsa: Bisa Segera Dieksekusi
Diam-diam Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Vonis Silfester Belum Kadaluwarsa: Bisa Segera Dieksekusi.
"Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," kata Mahfud.
(***)