Kritik Rocky Gerung: Demokrasi Bisa Berubah Jadi Republic of Fear
RIAU24.COM -Peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2025 menjadi momentum refleksi bagi bangsa Indonesia atas perjalanan demokrasi.
Namun, alih-alih meneguhkan kembali prinsip dasar kedaulatan rakyat, peringatan itu justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah konstitusi telah dijalankan sesuai cita-cita para pendiri bangsa?
Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, pengamat politik Rocky Gerung menilai praktik bernegara saat ini semakin menjauh dari semangat konstitusi.
Menurut dia, negara justru tampil semakin dominan, sementara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi makin dipinggirkan.
“Konstitusi kita lahir sebagai pintu gerbang menuju kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran setelah bangsa ini bebas dari kolonialisme. Tetapi dalam praktiknya, pintu itu seakan tidak pernah benar-benar dilalui karena negara menempatkan dirinya lebih tinggi daripada rakyat,” ujarnya.
Rocky menjelaskan, konstitusi pada hakikatnya adalah aturan dasar yang lahir untuk menjamin kedaulatan rakyat.
Dalam sejarah politik dunia, istilah “konstitusi” bahkan pernah dimaknai sebagai hak rakyat untuk melawan atau menjatuhkan penguasa yang tidak lagi menjalankan mandat.
Bentuk modernnya kini dikenal dengan mekanisme pemakzulan. Di Indonesia, prinsip kedaulatan rakyat secara tegas termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun, menurut Rocky, praktik di lapangan jauh dari amanat itu.
“Kedaulatan rakyat tidak pernah bisa diwakilkan. Yang dipilih dalam pemilu lima tahunan hanyalah wakil politik, bukan wakil kedaulatan. Kalau kedaulatan diwakilkan, berarti rakyat kehilangan daulatnya,” katanya.
Ia menilai kesalahan mendasar terletak pada cara memahami demokrasi. Banyak pejabat merasa diri mereka mewakili kedaulatan rakyat, padahal mandat yang dijalankan hanyalah mandat politik terbatas.
Rakyat tetap pemilik kedaulatan tertinggi, sementara negara hanya alat untuk menjalankannya.
“Pertanyaan etisnya, apakah penguatan negara harus dibayar dengan hilangnya kedaulatan rakyat? Ketika negara terlalu dominan, yang muncul bukan kedaulatan rakyat, melainkan kedaulatan penguasa,” ujar Rocky.
Rocky menambahkan, ukuran legitimasi kekuasaan tidak bisa hanya dilihat dari besarnya anggaran pertahanan atau jumlah aparat keamanan. Lebih penting dari itu adalah rasa aman yang sungguh-sungguh dirasakan rakyat.
“Negara bisa saja menebar aparat di setiap sudut kota untuk alasan keamanan. Tetapi, jika rakyat justru merasa terintimidasi, itu artinya negara gagal menjaga daulat rakyat,” katanya.
Selain soal kedaulatan, Rocky juga menyoroti lemahnya fungsi oposisi di Indonesia. Dengan hampir seluruh partai politik bergabung dalam barisan pemerintahan, ruang bagi suara kritis menjadi sangat terbatas. Menurut dia, kondisi itu berbahaya karena dapat mengikis prinsip dasar demokrasi.
“Tanpa kritik, tanpa oposisi, tanpa suara alternatif, republik ini berisiko berubah menjadi republic of fear, republik yang dibangun atas dasar ketakutan,” ucapnya.
Ia menilai kritik harus ditempatkan sebagai bagian penting dari demokrasi. Sebagai contoh, polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menurutnya seharusnya tidak dipidana atau ditekan.
Sebaliknya, wacana semacam itu mesti dipandang sebagai hak rakyat untuk mempertanyakan legitimasi pemimpinnya.
“Ini bukan percakapan antarindividu, melainkan percakapan warga negara dengan kepala negara. Dalam logika demokrasi, kecurigaan warga negara tidak mengandung unsur kriminal. Itu adalah hak rakyat untuk meminta pertanggungjawaban,” jelasnya.
Bagi Rocky, demokrasi yang sehat ditandai dengan adanya ruang bebas bagi kritik, perdebatan intelektual, dan keberanian rakyat untuk mempertanyakan kebijakan negara. Tanpa itu, negara hanya akan semakin dominan, sementara pejabat publik kian jauh dari tanggung jawab aslinya, yakni melayani rakyat.
“Rakyatlah yang berdaulat. Negara hanya alat. Begitu logika ini terbalik, konstitusi kehilangan ruhnya, dan demokrasi berubah menjadi formalitas belaka,” tutupnya.
Hari Konstitusi, menurut Rocky, tidak seharusnya menjadi seremoni belaka, melainkan momentum untuk menegaskan kembali bahwa negara hadir karena rakyat, bukan rakyat karena negara. Konstitusi hanya akan bermakna jika dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, bukan dominasi kekuasaan.
(***)