Pemprov Riau Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2025
RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang masa program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan yang semula berakhir 19 Agustus 2025 kini diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025. Kepala Bapenda Riau, Evarevita, menyatakan kebijakan ini diambil karena animo masyarakat masih tinggi dan untuk pemutakhiran data objek pajak.
“Kami harap program ini meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan mendongkrak kepatuhan, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Evarevita, Selasa (19/8/2025).
Insentif yang Diberikan:
1. Penghapusan Sanksi Administrasi: Denda keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan.
2. Keringanan Pokok Pajak: