Pansus DPRD Bengkalis Gelar Rapat Finalisasi Perubahan Tata Tertib
RIAU24.COM - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat finalisasi terkait Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Selasa (19/8/2025), bertempat di ruang Badan Musyawarah DPRD.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Hendrik Saputra Pangaribuan.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus, Febriza Luwu. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa tata tertib DPRD menjadi perhatian bersama dan harus disusun berdasarkan masukan serta saran dari pimpinan, anggota DPRD, dan pansus lainnya. Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan revisi pasal demi pasal serta konsultasi ke Biro Hukum untuk mendapatkan informasi dan arahan.
"Saya berharap apa yang telah kita tuangkan menjadi tanggung jawab bersama dalam membangun payung hukum bagi setiap kegiatan DPRD. Hal ini tentu tidak terlepas dari motivasi kita dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi yang telah ditetapkan,” ungkap Febriza.
Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan, menambahkan bahwa perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 ini harus dikoreksi secara teliti sebelum disahkan.
Menurutnya, tata tertib menjadi pedoman penting dalam menjalankan fungsi legislatif, termasuk pelaksanaan reses, Sosialisasi Perda (sosper), dan kegiatan lainnya.