Sanksi Berat Menanti Oknum Brimob yang Lindas Affan, Pemecatan hingga Pidana
RIAU24.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut oknum Brimob yang terlibat kasus kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, berpotensi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Menurut Anam, konstruksi peristiwa yang dibuka dalam forum etik mengarah pada tuntutan pemecatan.
“Suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan,” kata Anam, Selasa (2/9).
Selain sanksi etik, gelar perkara juga merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan ke jalur pidana.
Bareskrim disebut sudah menyiapkan langkah penyidikan dan manajemen perkara.
“Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Teman-teman Bareskrim sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” ujarnya.