Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakar DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan
RIAU24.COM -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang menewaskan tiga orang staf pada aksi 29 Agustus.
"Iya saat Ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, Rabu (3/9).
Didik menyebutkan belasan tersangka tersebut terdiri dari kasus pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Makassar dan Sulsel.
"Ada 8 tersangka di DPRD Makassar dan 3 di DPRD provinsi," ungkapnya.
Sementara ini, kata Didik pihaknya masih mendalami dugaan penghasutan atau ajakan pada saat live Tiktok ketika aksi unjuk rasa yang berlangsung yang semulanya kondusif. Namun, berakhir dengan pembakaran.
"Masih dilakukan penyelidikan untuk ITE-nya," ujarnya.