Bupati Siak Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum: Penyelesaian Hukum Hak Dasar Setiap Warga Negara
Ia juga memaparkan bahwa saat ini sudah ada beberapa daerah di Riau yang 100 persen memiliki Posbakum, yakni Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru. Namun, untuk Kabupaten Siak, dari 131 desa/kelurahan, baru 5 desa yang sudah memiliki Posbakum.
“Kami berharap dukungan penuh dari Pemkab Siak untuk mempercepat pembentukan Posbakum di seluruh desa. Rencananya, Oktober mendatang kita akan melaunching Posbakum 100 persen se-Provinsi Riau bersama Gubernur, Menteri Hukum, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Siak Afni menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk menolak program ini. Menurutnya, keberadaan Posbakum akan memastikan keadilan hukum dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.