Laporan Warga Berbuah Penangkapan, IRT Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tualang
“Tersangka berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polri. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Siak memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna memburu pemasok utama yang masih berstatus DPO.(Lin)