Menu

Polsek Tualang Bongkar Peredaran Sabu di Kawasan PT IKPP, Satu Pria Diamankan

Lina 4 Feb 2026, 14:48
Polsek Tualang Bongkar Peredaran Sabu di Kawasan PT IKPP, Satu Pria Diamankan
Polsek Tualang Bongkar Peredaran Sabu di Kawasan PT IKPP, Satu Pria Diamankan

RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BP (32) alias BB diamankan petugas di kawasan Gerbang S2 PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku lain sebelumnya.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial L yang lebih dahulu diamankan oleh tim opsnal Polsek Tualang di wilayah Perawang Barat.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka L mengakui telah menyerahkan dua paket sabu kepada BP untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tualang,” ujar Kompol Teguh, Selasa (2/2/2026).

Berdasarkan pengakuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief A.R., S.Kom., langsung memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Ipda Khairul, S.H., untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka BP.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa BP berprofesi sebagai sopir angkutan karyawan subkontraktor PT IKPP. Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan PT IKPP untuk memetakan jalur serta waktu keluar-masuk kendaraan angkutan karyawan.

Setelah diketahui bahwa kendaraan tersebut kerap melintas melalui Gerbang S2 PT IKPP Perawang, petugas melakukan pemantauan dan menunggu di lokasi tersebut.

Saat tersangka BP melintas di Gerbang S2, petugas langsung menghentikan kendaraan dan meminta tersangka turun untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam proses penggeledahan, BP mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan di saku baju miliknya yang tergantung di dalam mobil.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak krim (cream) di saku baju milik tersangka. Selanjutnya, tersangka langsung diamankan ke Polsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain sabu dengan berat kotor 0,87 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, delapan plastik klip bening kosong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine,” jelas Kompol Teguh.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Kapolres Siak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka BP telah diamankan di Polsek Tualang. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang daftar pencarian orang (DPO) berinisial T yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana berat.(Lin)