Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Pria di Mengkapan Dibekuk Polisi
RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan dan perairan. Seorang pria diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di perairan Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Aksi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal logging di wilayah perairan Mengkapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny, S.H., memerintahkan Kanit Gakkum IPTU Muhammad Suwanto, S.H., beserta personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Petugas mendapati satu unit kapal motor jenis pompong tanpa nama yang tengah melakukan pembongkaran kayu olahan jenis papan. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat dua orang berada di atas kapal. Namun, satu orang berhasil melarikan diri ke arah darat, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan oleh petugas.
Tersangka yang diamankan berinisial CB (33), warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu olahan yang diangkutnya. Petugas kemudian mengamankan kapal motor beserta 84 keping kayu olahan jenis papan sebagai barang bukti dan membawanya ke Mako Satpolairud Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan di bidang kehutanan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam menindak tegas pelaku ilegal logging. Selain merugikan negara, perbuatan ini juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.