Menu

Ketika Jokowi Sukses Samakan KPK dengan Polri

Azhar 16 Feb 2026, 22:45
Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Sumber: RMOL.ID
Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Sumber: RMOL.ID

RIAU24.COM - Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin menyebut Presiden ke-7 Joko Widodo berhasil menyetarakan KPK dengan Polri.

Salah satu alasannya karena KPK dapat menerbitkan SP3.

"KPK kini bisa memainkan kasus untuk disidik, dijual atau dikapitalisasi secara politik dengan menerbitkan SP3," ujarnya dikutip dari rmol.id, Senin, 16 Februari 2026.

Upaya Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang memberikan lampu hijau terhadap usulan pengembalian UU KPK ke versi lama (UU No. 30 Tahun 2002) membuat dia banjir kritikan dari berbagai kalangan. 

"Jokowi dalang pelemahan KPK," sebutnya.

KPK diperlemah setelah pemerintahan Jokowi dan DPR RI menerbitkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam UU ini, pelemahan KPK dilakukan secara sistematis dengan mengubah status pegawai KPK menjadi ASN, membentuk Dewan Pengawas, dan mengubah mekanisme penyadapan serta kewenangan KPK.