MS Warga Kecamatan Bukit Batu Ditetapkan Tersangka Akibat Karhutla
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang didduga pelaku ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian resor polres Bengkalis terkait kebakaran hutan dan lahan.
Sekitar lima hektare lahan gambut terbakar di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
Penetapan tersangka dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/II/2026 /SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU pada 16 Februari 2026.
"Kasus tersebut merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah kecamatan Bukit Batu,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa 17 Februari 2026.
Diutarakannya, lahan terbakar diketahui berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Hal tersebut berdasarkan koordinasi ke badan pengelolaan hutan kemasyarakatan (BPKH).
Sedangkan, jenis tanah di lokasi merupakan kawasan gambut yang rentan terbakar saat musim panas kering.