Update Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Gali Data Pansus Haji DPR

Zuratul 21 Aug 2025, 14:47
Update Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Gali Data Pansus Haji DPR.
Update Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Gali Data Pansus Haji DPR.

RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta dan menggali data dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. 

KPK menilai data-data Pansus Haji DPR bisa memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh KPK.

"Kita akan lihat perkembangannya, karena informasi yang berasal dari sidang-sidang Pansus itu sangat berguna bagi penyidik untuk mendalami (perkara)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Budi menilai data-data dari Pansus Haji DPR bisa dibandingkan dengan keterangan saksi yang akan diperiksa nanti. 

Termasuk, kata dia, bisa dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh KPK dari hasil penggeledahan, seperti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), aset dan kendaraan roda empat.

KPK diketahui sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kediaman Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, kantor Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, sejumlah kantor agen travel dan kantor asosiasi travel serta ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat.

"Di mana dalam rangkaian penggeledahan itu akn penyidik sudah banyak menemukan dokumen, ataupun barang elektronik, tentu nanti akan dibuka informasi yang ada di dalam (barang bukti yang ditemukan)," tandas Budi.

Diketahui, KPK sudah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

KPK sudah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Bahkan, kediaman Gus Yaqut juga sudah digeledah KPK dan menyita barang bukti dokumen hingga barang bukti elektronik atau BBE. 

KPK juga berencana akan kembali memanggil Yaqut yang sebelumnya sudah dimintai keterangan pada Kamis (7/8/2025) lalu.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50:50 persen antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. 

Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50-50 persen antara haji reguler dan haji khusus. 

Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

(***)