Bawaslu Gusar, Sengketa Hasil Pemilu tak Miliki Landasan Hukum

Azhar 8 Feb 2026, 18:12
Gedung Bawaslu. Sumber: kompas.com
Gedung Bawaslu. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono memikirkan landasan hukum sengketa hasil pemilu.

Padahal, penguatan tersebut bisa dimasukkan dalam revisi UU Pemilu yang akan dilakukan tahun 2026 ini, dikutip dari rmol.id, Minggu 8 Februari 2026.

"Pada praktiknya pemberian keterangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dijadikan dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, meskipun dasar hukumnya hanya Peraturan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dia berharap pengalaman PHPU Pemilu 2024 lalu bisa menjadi fakta yang dapat dipertimbangkan dalam pembentukan UU.

Artinya memasukkan satu pasal tambahan memperkuat peran pengawasan Bawaslu.

Pemilu 2024, ada lebih dari 100 perkara PHPU yang ditangani MK dengan mengacu putusan ajudikasi Bawaslu.

"Untuk itu perlu diatur dalam UU mengenai tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan pada perselisihan hasil pemilu," ujarnya.

Dia pu  mendorong satu pasal tambahan dalam UU Pemilu yang rencananya akan direvisi pada tahun 2026 ini.  
 
"Setelah Pasal 93 huruf l disisipkan satu huruf yang berbunyi, 'memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pemilu," ujarnya.