Ketika THR Menjadi Masalah Tahunan
RIAU24.COM -Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene berharap Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak pekerja yang wajib tak lagi menjadi masalah di tahun ini.
Agar hal tersebut dapat terwujud, dibutuhkan keseriusan semua pihak agar persoalan keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR tidak terjadi, dikutip dari rmol.id, Minggu, 15 Februari 2026.
Dia berkaca pada data tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 2.216 permasalahan terkait THR.
Lebih dari setengah jumlah pengaduan tersebut berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Padahal, THR wajib diberikan oleh perusahaan satu kali dalam setahun dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Harus ada perbaikan yang konkret masalah pembayaran THR ini agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Untuk itu saya mendorong semua pihak untuk serius menangani masalah pembayaran THR yang menjadi hak pekerja," sebutnya.
Kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Permenaker ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang berstatus pekerja tetap, kontrak, maupun paruh waktu. Permenaker ini mengatur mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR," ujarnya.