Polres Siak Ungkap Kasus Pembunuhan di Minas, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
RIAU24.COM - SIAK – Kepolisian Resor (Polres) Siak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Kamis (19/2/2026) siang.
Korban berinisial EWS (44) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Perawang Km 2, Desa Minas Timur, pada Rabu (4/2/2026). Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AS (44) sebagai tersangka.
Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajaran Polres Siak.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan intensif hingga pelaku berhasil diamankan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Tersangka AS ditangkap pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di wilayah Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, saat bersembunyi di rumah kerabatnya.
Kasat Reskrim Polres Siak Tidar Laksono menjelaskan, motif sementara pelaku diduga karena sakit hati setelah permintaan pinjaman uang kepada korban tidak dipenuhi.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara dan mendalami unsur perencanaan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, handphone milik korban, sepeda motor, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum.(Lin)